Beritabali.com, TABANAN.
Pengamanan eksekusi melibatkan jajaran Polsek Baturiti dan Polres
Tabanan. Selain itu, pengamanan eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA itu juga melibatkan anggota dari jajaran Polda Bali.
Panitra atau Juru Sita Pengadilan Negeri
Tabanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Tabanan nomor: 377PK/Pdh/1997, tanggal 10 Maret 2017 , melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 19.100 m
2. Tanah tersebut merupakan bagian tanah milik berdasarkan SHM No. 8 tahun 1963 seluas 2500 m
2 atas nama Lu Sin Phing. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah lama bertingkat I lengkap dengan dapur dan kamar mandi.
Dalam perkara antara Tuan Djony Loepato dkk sebagai pemohon eksekusi melawan Pemerintah RI di Jakarta dalam hal ini Mendagri di Jakarta lebih sepsifik lagi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali di Denpasar selaku termohon eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan Ketua Pengadilan Negeri
Tabanan, dihadiri langsung oleh Kapolres
Tabanan AKBP Marsdianto beserta jajarannya. Eksekusi berjalan dengan lancar dan aman mulai dari pembacaan eksekusi, pengecekan batas-batas tanah, dan pembacaan Berita Acara Eksekusi.
[nod/wrt]
Penulis : bbcom/nod
Editor : nod/wrt