Beritabali.com, DENPASAR.
Seperti biasanya kedua ibu ini duduk berdampingan dan dengan kepala menunduk di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh dihadapan majelis hakim menyatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
"Kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan surat palsu. Untuk itu memohon kepada majelis hakim memutuskan nantinya pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," baca Jaksa Martinus.
Menanggapi tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya ingin kembali melanjutkan kewajiban saya sebagai seorang ibu, istri, menantu," kata Wayan Arini terbata-bata.
"Janji tidak mau mengulanginya lagi? Apa saudari punya niat untuk mengembalikan sisa kerugian korban?," tanya Hakim. "Iya ada niat itu, yang mulia," kata Wayan Arini sembari menambahkan akan mencicilnya tiap bulan.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014. (bbn/maw/rob)
Penulis : Made Ari Wirasdipta
Editor : I Komang Robby Patria