Hukrim
Mencuri HP, Residivis Baru 10 Hari Keluar dari Lapas Kembali Ditangkap
Minggu,
28 Oktober 2018 |
22:35 WITA
beritabali.com/ist
DOWNLOAD APP BERITABALI.COM
“Korban kelupaan mengambil handphone di bagasi motor dan langsung masuk ke toko hendak beli baju,” beber Kanitreskrim Iptu Hadimastika, Minggu (28/10). Setelah berada di toko, korban baru ingat handphonenya ketinggalan di bagasi motor. Namun saat dicari, handphone tidak ada alias lenyap.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta rekaman CCTV. Berdasar ciri ciri dan rekaman CCTV, pada Jumat (26/10) sekitar pukul 14.00 Wita, polisi berhasil melacak pelakunya, I Dewa Ngurah Prawira Putra.
“Pelaku kami tangkap langsung di rumahnya,” terang mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar ini.
Dari hasil kejahatan tersangka, polisi menyita 1 buah handphone samsung S7 milik korban. Selain itu polisi menyita 1 unit motor Mio DK 6042 FAI yang digunakan untuk beraksi. “Dia ini residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lapas 10 hari yang lalu,” tegas Iptu Hadimastika. (bbn/Spy/rob)
Penulis : Surya Kelana
Editor : I Komang Robby Patria