Beritabali.com, KARANGASEM.
Sabu - sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang ada di dalam Lapas Kerobokan, untuk pengambilan barang pun menggunakan sistem tempel ditempat yang sudah ditentukan penjual.
Dari keterangan tersangka kepada anggota BNNK, tersangka nekat nyabu setelah rumah tangganya dilanda prahara perceraian, tersangka kehilangan arah. Sementara di rumahnya ada dua orang anak yang harus ia nafkahi.
Sementara itu, dari hasil lab tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang - Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp.800 juta sampai Rp. 8 miliar, subsider pasal 127 menggunakan atau mengkonsumsi narkoba dengan ancaman 0 sampai 4 tahun penjara.
Selain itu, BNNK juga mengatakan akan terus melanjutkan pengembangan atas kasus ini untuk menjerat penjual maupun rekan tersangka yang mungkin juga ikut menggunakan narkoba. (bbn/igs/rob)
Penulis : bbn/igs
Editor : I Komang Robby Patria