Beritabali.com, DENPASAR.
Sepuluh hari diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menangkap pelakunya UU alias Ahok (31) di Kampung Batu Ringgit Mataram Nusa Tenggara Barat (
NTB), 8 Juni lalu.
“Korban baru datang dari sembahyang di Pura Campuan. Awalnya diparkir di garase dekat dapur namun tiba-tiba hilang,” ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Karang Adiputra, Selasa (18/6/2019).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang menyelidiki kasus tersebut mendapatkan informasi pelakunya adalah UU alias Ahok. Informasi terakhir, tersangka yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Karang Masmas Desa Cakranegara Utara, Lombok, Nusa Tenggara Barat (
NTB), berada di Lombok.
Setelah dikejar, tersangka kemudian ditangkap, pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 11.00 Wita di Kampung Batu Ringgit Mataram
NTB. “Tersangka tinggal di kos di TKP. Dia mencuri motor korban dengan mudah karena sempat mengambil kunci kontak motor korban,” beber Kapolsek. (
bbn/spy/rob)
Penulis : Surya Kelana
Editor : I Komang Robby Patria