Beritabali.com, DENPASAR.
Ganjarannya, Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman selam 13 tahun penjara. Pada sidang yang di gelar di Ruang Kartika, Senin (15/7) itu Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handjani Dai,SH,MH hanya mengurangi hukuman 2 tahun penjara dari tuntutan JPU dari Kejati Bali.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara. "Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika," Sebut Hakim.
Sama halnya dengan I Dewa Gede Ngurah Sastradi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara juga menyatakan menerima putusan hakim.
Pada dakwaan diuraikan jaksa awalnya pada Kamis (10/1) sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi seseorang lewat telepon untuk mengambil paket sabu-sabu di seputaran Jalan Gelogor Carik. Sabu itu kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Di dalam kamar, sabu sebanyak itu oleh terdakwa dibagi menjadi 59 paket siap edar. Sehari kemudian tepatnya Jumat (11/1) petugas Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kediaman terdakwa di kamar kos No.7 itu.
"Dari penggeledahan didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 59 paket plastik klip siap edar dengan total berat bersih 50,38 gram," ungkap Jaksa. (bbn/maw/rob)
Penulis : Made Ari Wirasdipta
Editor : I Komang Robby Patria