Beritabali.com, DENPASAR.
Dalam rilis yang disampaikan, Budawati menyebutkan penahanan ini adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Denpasar, I Made KW. Dimana kliennya ditahan di Mapolresta Denpasar sekitar pukul 16.00 Wita tanpa surat apapun, baik itu surat penangkapan maupun penahanan.
“Secara hukum, sebenarnya tidak diperbolehkan memasukkan seseorang ke dalam tahanan tanpa ada surat penahanan. Jika itu dilakukan sama saja dengan merampas kebebasan hidup orang, apapun dalihnya termasuk penitipan ataupun dalam keadaan diperiksa,” ujar Budawati, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, pihaknya sangat keberatan dan meminta kliennya tidak ditahan karena, pada Selasa (16/7/2019), kliennya sebagai seorang pemangku akan melaksanakan upacara melaspas. Namun samasekali tidak digubris oleh penyidik.
Terkait hal ini, pihaknya mengancam akan bersurat kepada Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Mabes Polri, untuk meminta perlindungan hukum.
Budawati menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kasus penipuan dan penggelapan paket wisata ke Beijing Cina tahun 2016 lalu oleh pelapor, Ni Putu Ayu Kartika. Dia pun mengklaim kasus ini sebenarnya sudah masuk ranah kasus perdata. Namun, pada Juni 2019 lalu, penyidik diganti dan dalam tempo singkat kliennya Sutiawan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak pernah menerima SPDP-nya,” ungkapnya.
“Sudah digelar itu bulan Juni dan dia tersangka. SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan,” terangnya.
Menurutnya, penyidik sudah mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sesuai prosedural. Namun mungkin saja, kata Kompol Arta, pengacara tersangka tidak memonitor kasus tersebut sejak awal. “Sudah lama itu prosesnya dan dugaan penipuan dan penggelapan itu memenuhi unsur sehingga dia tersangka,” bebernya.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu tidak menampik tersangka Sutiawan dipanggil Senin (15/7/2019) lalu, dan diperiksa dalam rangkaian kasus yang dilaporkan oleh pelapor Ni Putu Ayu Kartika.
“Benar, dia kami periksa Senin (15/7/2019) dalam rangka pemeriksaan 1x24 jam. Masih didalami keterangannya,” tegas Kompol Arta. [bbn/spy/psk]
Penulis : Surya Kelana
Editor : Putra Setiawan