Beritabali.com, DENPASAR.
Jaksa I Ngurah Wira Yoga,SH selaku Penuntut Umum mengajukan hukuman kepada terdakwa Melky selama 4 tahun yang memaksa dan memberikan obat
menggugurkan kandungan terhadap adik dari kekasihnya.
Sedangkan kakak kandung korban yang juga kekasih Melky bernama Oliviana yang baru saja melahirkan bayi dari hubungan dengan Melky, oleh JPU
dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Keduanya oleh JPU dinilai bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," sebut
Jaksa dari , ini.
Hal yang memberatkan kata Jaksa, perbuatan para terdakwa telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat lantaran telah membuang janin tersebut.
Mendengar
tuntutan ini, Oliviana terlihat meneteskan air matanya sedangkan cowoknya hanya terdiam lantaran dirinya telah divonis 6 tahun penjara dan tentu akan ditambah lagi dengan putusan yang baru.
Dalam perkara ini, disebutkan dalam dakwaan bahwa korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Melky sekitar bulan November 2017. Saat itu dalam satu kos mereka tinggal bertiga.
Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil.
Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk
mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 WITA pagi, AN melahirkan bayi di kamar mandi. Namun oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kasa lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari.
Kejadian itupun oleh AN diceritakan oleh sepupunya yang kemudian dilanjutkan dengan dilaporkannya kedua terdakwa ke Polres Badung. Melky sendiri oleh Hakim dihukum 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saat ini dirinya kembali harus jalani hukuman dengan
tuntutan 4 tahun penjara.
(bbn/maw/rob)
Penulis : Made Ari Wirasdipta
Editor : I Komang Robby Patria