Beritabali.com, DENPASAR.
Bermula pada 6 November 2014, terdakwa mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 1 miliar dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Terdakwa menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa sendiri. Atas permohonon kredit terdakwa, PT BPR Dewata Indobank memproses permohonan kredit terdakwa.
Pada 19 November 2014, Dirut PT BPR Dewata Indobank, I Gede Yono Sudana Arsa memberitahukan pada terdakwa surat penegasan persetujuan kredit dan meminta terdakwa melengkapi persyaratan ditentukan. Selanjutnya pada 20 november, saksi Yono datang ke bank melengkapi semua persyaratan yang diminta.
“Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber Siti Sawiyah,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.
Singkat cerita, oleh terdakwa justru surat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga, yakni pada Agus Harimurti.
Atas perbuatan terdakwa pihak BPR mengalami kerugian Rp 1 miliar. Uang tersebut telah dihabiskan untuk kesenangan pribadi dan kebutuhan keluarga.
"Telah diberi surat peringatan dan somasi, tetapi tidak ada itikad terdakwa mengembalikan. Terdakwa telah menikmati habis uang dari hasil penipuannya,” sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)
Penulis : Rilis Pers
Editor : I Komang Robby Patria