Beritabali.com, JEMBRANA.
Di hadapan para awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K menjelaskan dari 2
kasus Narkotika tersebut jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang di lokasi yang berbeda.
Pada hari Jumat 25 Oktober 2019, pukul 20.30 Wita bertempat di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 1 orang tersangka Lk. AR, 31 tahun, alamat Banjar Munduk Ranti, Kec. Melaya yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gr dan netto 0,20 gr, 1 buah bungkus rokok U Mild, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah HP merk Oppo,” ucap Kapolres Jembrana.
Lebih lanjut Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, mengatakan, pada hari Sabtu 2 Nopember 2019, Pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah milik I Ketut Anugraha di Ds. Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 8 orang pelaku penyalahgunaan Jenis ganja.
Kedelapan pelaku antara lain : 1). Lk. RWP, 21 tahun, alamat Kel. Bojong Rawalumbu, Kab. Bekasi, 2). MD, 20 tahun, alamat Kel. Meruya, Utara, Kab. Jakarta Barat, 3). PRBR, 42 tahun, alamat Kec. Kasihan, Kab. Bantul, 4). MAN, 27 tahun, alamat Kec. Medan Selayang, Kab. Medan, 5). MA, 20 tahun, alamat Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi, 6). I KT A, 49 tahun, alamat Ds. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, 7). I GD DS, 37 tahun, alamat Ds. Asahduren, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana dan 8). I GD JN, 31 tahun, alamat Ds. Dangin Tukadaya, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah tas plastik yang berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.984 gr dan netto 1.943 gr, 1 buah plastik yang berisi cairan yang diduga ekstrak cair daun ganja dengan berat 66 gr, 1 buah timbangan, 1 buah rice cooker, 1 buah hand phone, 1 buah tempat ganja, 1 buah saringan, 1 buah gunting, 1 buah sendok makan, 1 buah baskom dan 1 buah kertas rokok,” imbuh AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K.
Untuk tersangka Lk AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang narkotika sedangkan untuk 8 tersangka yang ditangkap di Ds. Penyaringan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Kontributor Jembrana
Editor : I Komang Robby Patria