Beritabali.com, GIANYAR.
Pencurian itu dilakukan Joassard, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 21.00 WITA. Pria yang menginap sementara di Didori Vila Jalan Sweta Br Bentuyung Sakti, Ubud Gianyar itu datang ke Supermaket Pepito seorang diri. Saat itu Supermarket Pepito dijaga karyawan, Wayan Gede Widiadnyana (24) tinggal di Br Pande, Desa Blahbatuh, Gianyar.
Diam-diam, Joassard mengambil 2 buah botol miras jenis Vodka dan memasukkannya ke dalam tas gendong yangg dibawanya. Ia langsung pergi keluar dari Pepito tanpa membayar.
Aksi wisatawan beralamat tetap 7 Lot Arcadie 13190 Allauch France itu diketahui karyawan Widiadnyana yang memantaunya lewat kamera CCTV supermarket.
Karyawan langsung memanggil Joassard untuk dilakukan penggeledahan. Awalnya Joassaed menolak digeledah, namun pria bernomor paspor 12AV69674 tidak bisa mengelak setelah karyawan menemukan 2 botol Vodka di balik bajunya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ubud Gianyar. Belum tuntas diperiksa Polisi, kasus pencurian tersebut berakhir damai setelah pelaku minta maaf dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.400.000.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan berakhir damai," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan," Kamis (21/11/2019).
Penulis : Surya Kelana
Editor : I Komang Robby Patria